SULSELSATU.com, PAREPARE – Jasa Raharja Parepare memberikan santunan meninggal dunia kepada tiga korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Poros Sengkang, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupatem Sidrap.
Tabrakan maut itu melibatkan kendaraan roda dua RX KING tanpa plat Nopol dengan dan kendaraan roda empat Toyota Innova No.pol B.2653.KKU.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Sugeng Prastowo mengatakan, tiga korban meninggal yaitu Sumehendri (19) Bua Nergis (40) dan Ismail Muh Ali (40).
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran di Bilokka Sidrap
“Setelah menerima laporan kecelakaan dari pihak Polres Sidrap, kami langsung menjemput bola ke domisili ahli waris korban untuk menyampaikan belasungkawa serta memastikan bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan Jasa Raharja,” ujarnya, Senin (2/12/2019).
Penyerahan santunan meninggal dunia, lanjut Sugeng, merupakan amanat UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberikan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 kepada masing-masing ahli waris korban.
“Adapun Jasa Raharja Perwakilan Parepare sampai dengan bulan November 2019, telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas di wilayah Parepare dan sekitarnya sebesar Rp11,4 Miliar. Adapun santunan Jasa Raharja ini merupakan bukti negara hadir bagi masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga : Butuh Uluran Tangan, Warga Sidrap Muh Nasir dan 7 Anaknya Tinggal di Tenda Darurat Pematang Sawah
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar