SULSELSATU.com, PAREPARE – Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, terdakwa Kaharuddin dan Iksan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parepare, Rabu (4/12/2019).
Adapun Majelis Hakim dalam persidangan itu, Hakim Ketua, Khusnul Khatima, Hakim Anggota, Krisfian dan Novan. JPU Kejari Parepare, Idil dan Syahrul.
JPU Kejari Parepare, Idil mengatakan, agenda sidang perdana ini yaitu pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Dimana usai dibacakan, terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
“Terdakwa mengajukan eksepsi dakwaan, karena itu sidang ditunda Rabu, 11 Desember 2019,” ujar Idil, yang juga Kasi Pidum Kejari Parepare.
Menurut Idil, terdakwa dijerat dengan tiga pasal. Yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua : pasal 27 ayat (3) UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 45A ayat (32) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ketiga : pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Berdasarkan pasal dalam UU ITE, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun,” katanya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar