SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum korban penipuan arisan online, Ardiansyah Arsyad mendesak Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel turut menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus yang menimpa kliennya.
Diketahui, Polda Sulsel telah membekuk dua tersangka dalam kasus ini yakni Kelvina Laurens (KL) atau Pinkpink dan Wenni Wijaya (WW).
Ardiansyah menyatakan, kedua tersangka juga diduga ikut menjalankan praktik pinjaman online yang memungkinkan terjadinya dugaan pencucian uang.
Baca Juga : 12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
“Yang perlu kami pertegas, dalam arisan online ini ada juga pinjaman online. Kami berharap banyak kepada penyidik untuk mengusut lebih jauh karena ada dugaan pencucian uang juga terjadi di dalamnya,” ujarnya, Kamis (5/12/2019).
Untuk itu, ia juga berharap agar tim penyidik mengusut orang-orang yang terlibat khususnya peminjam dalam praktik pinjaman online.
“Jangan cuma si pelaku tapi si peminjam juga harus diusut. Karena peminjam inilah yang dalam praktiknya menggunakan uang yang disetorkan oleh para investor atau pemodal,” jelas Ardi.
Baca Juga : Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare
“Ini kan prosesnya seperti bank gelap. Mereka menghimpun dana dari masyarakat, lalu disalurkan kepada peminjam dan tidak ada pengawasan dari OJK,” imbuhnya.
Kedua tersangka sendiri diketahui mengelola sebuah arisan online bernama Arisan Sosialita Manja yang dikelola Kelvina Laurens (KL) atau Pinkpink dengan jumlah peserta 900 orang dan Arisan Online Trusted FSG yang diasuh Wenni Wijaya (WW) dengan peserta lebih dari 550 orang.
Keduanya diduga menggelapkan dana korbannya hingga ratusan juta rupiah. Arisan online ini dioperasikan melalui media sosial Facebook pada Juni 2019.
Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp84 Miliar, Ini Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Polda Sulsel
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar