Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Asrul
Asrul

Jumat, 06 Desember 2019 19:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Hadir dalam kesempatan tersebut, praktisi anak dr Irnawati Astuti, akademisi Unifa Yulhaidir Ibrahim, dan beberapa narasumber lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi mengatakan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.

Baca Juga : Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

“Jadi kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” ungkap Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel ini, Jumat (6/12/2019).

Politisi NasDem ini pun menaruh harapan agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga terutama eksploitasi anak.

“Kami tentu berharap bahwa kedepan kita tidak mendengar lagi ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengemis misalnya, atau dalam bentuk eksploitasi anak dalam bentuk yang lain,” tutur bapak dua anak ini.

Baca Juga : Rudianto Lallo Tekankan Peran Penting Empat Pilar Kebangsaan Dalam Penegakan Hukum

Sementara itu, Irnawati Astuti menyampaikan bahwa hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

“Perlindungan anak bukan dari kekerasan fisik dan non fisik, namun anak juga berhak mendapat perlindungan hukum,” kata Ketua Ikawan DPRD Makassar ini.

dr Irnawati Astuti menambahkan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia. hal ini telah memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, khusunya perempuan.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Kepemudaan, Irwan Hasan Ajak Pemuda Hadapi Tantangan Zaman

“Dalam medis, anak yang di bawah usia 18 tahun dianggap belum bisa membuahi sehingga dapat menimbulkan kanker serviks dan sebagainya,” jelas dr Irnawati.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News04 Mei 2025 11:52
Yayasan Hadji Kalla Perkuat Komitmen Amil Zakat Berbasis Syariah di Usia 41 Tahun
Yayasan Hadji Kalla (YHK) telah memasuki usia 41 tahun. Komitmen dalam mengelola dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) ...
Video03 Mei 2025 17:11
VIDEO: Viral Juru Parkir Minta Rp50 Ribu, Perumda Parkir Makassar Beri Teguran
SULSELSATU.com –Seorang pengendara mobil wanita terlibat cekcok dengan juru parkir di Jalan Somba Opu, Makassar, Jumat (2/5/2025). Insiden terja...
Berita Utama03 Mei 2025 12:08
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Desak Polres Jeneponto Tuntaskan Kasus Dugaan Penimbunan BBM
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendorong pihak Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto untuk mengusut tuntas kas...
Sulsel03 Mei 2025 11:18
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Buka Pekan Kebudayaan, Komitmen Pemkot Jaga Warisan Budaya
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi membuka Pekan Kebudayaan Daerah Kota Parepare sekaligus melepas peser...