Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Asrul
Asrul

Jumat, 06 Desember 2019 19:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Hadir dalam kesempatan tersebut, praktisi anak dr Irnawati Astuti, akademisi Unifa Yulhaidir Ibrahim, dan beberapa narasumber lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi mengatakan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.

Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024

“Jadi kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” ungkap Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel ini, Jumat (6/12/2019).

Politisi NasDem ini pun menaruh harapan agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga terutama eksploitasi anak.

“Kami tentu berharap bahwa kedepan kita tidak mendengar lagi ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengemis misalnya, atau dalam bentuk eksploitasi anak dalam bentuk yang lain,” tutur bapak dua anak ini.

Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025

Sementara itu, Irnawati Astuti menyampaikan bahwa hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

“Perlindungan anak bukan dari kekerasan fisik dan non fisik, namun anak juga berhak mendapat perlindungan hukum,” kata Ketua Ikawan DPRD Makassar ini.

dr Irnawati Astuti menambahkan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia. hal ini telah memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, khusunya perempuan.

Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024

“Dalam medis, anak yang di bawah usia 18 tahun dianggap belum bisa membuahi sehingga dapat menimbulkan kanker serviks dan sebagainya,” jelas dr Irnawati.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video28 November 2024 18:30
VIDEO: Teriakan “Mulyono Kalah” Iringi Kedatangan Pramono Anung
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan kedatangan Cagub DKI Jakarta Pramono Anung di Lokasi Pemantauan hitung cepat, Hotel JS Luwansa, Jak...
Video28 November 2024 17:02
VIDEO: Kebakaran di BTN Minasa Upa Makassar
SULSELSATU.com – Kebakaran terjadi di Kawasan BTN Minasa Upa, Makassar, Kamis (28/11) sekitar pukul 03.00 WITA. Dalam video tampak api yang berk...
Berita Utama28 November 2024 15:56
Ketua KPU Jeneponto Harap Semua Pihak Tenang dan Tunggu Hasil Proses Rekapitulasi
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, Asming Syarif, meminta semua pihak untuk menghargai proses yang sedang berj...
Politik28 November 2024 15:49
Daftar Lengkap Paslon Pemenang Pilkada Serentak di Susel Versi Quick Count
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 telah digelar kemarin. Meski belum ada hasil resmi dari KPU, namun sejumlah pa...