SULSELSATU.com, MAKASSAR – Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan salah satu aset milik Pemprov Sulsel.
Aset yang kembali diselamatkan oleh Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Pemprov Sulsel adalah Balai Sidang atau Balai Juang 45 di Jalan Sultan Alauddin Makassar yang sebelumnya dipakai oleh Yasasan Andi Sose.
Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah, Setda Sulsel, Nurlina menyatakan lahan seluas 4000 meter persegi tersebut akhirnya diserahkan oleh pengelola yayasan setelah belasan tahun. Tak hanya lahan, dalam area tersebut terdapat gedung pertemuan.
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
“Sudah diserahkan dari pihak yayasan,” kata Nurlina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2019).
Nurlina mengaku aset yang sebelumnya dikuasai oleh Yayasan Andi Sose diberikan tanpa ada paksaan.
Untuk pemanfaatan aset Balai Juang 45 ini, Biro Aset masih menunggu petunjuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Jika disewakan kembali, Nurlina menyebut harus sesuai Perda No 3 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
“Pemanfaatannya harus ikut regulasi. Kita baru usulkan untuk penetapan OPD-nya dimana,” jelas Nurlina.
Tahun ini, sejumlah aset yang dulunya dikuasai pihak lain berhasil diamankan Pemprov Sulsel. Seperti 11 venue olahraga yang dikelola YOSS yang di dalamnya termasuk Stadion Mattoanging
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar