JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanski berupa denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena membawa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton secara ilegal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kemenhub sudah melayangkan surat denda ke Garuda hari ini.
“Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya. Garuda didenda. Jadi hari ini kita sudah lakukan, kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar,” kata Budi Karya di Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari Detik, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga : Kemenhub Serahkan Sembilan Pelabuhan Pengumpan ke Pemprov Sulsel
Menurutnya barang-barang dalam kargo tersebut ilegal karena tidak masuk dalam Flight Approval (FA). Perihal besaran dendanya sendiri Budi Karya tidak mengetahui persis, semua diatur lewat Ditjen Perhubungan Udara.
“Ini melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat. Soal dendanya tanya Bu Dirjen, dia yang hitung,” ucap Budi Karya.
Selanjutnya, Budi Karya menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkal kasus serupa. Di sisi Kemenhub sendiri dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat soal penerbangan internasional.
Baca Juga : Menhub Sampaikan Tak Ada Lagi Larangan Mudik Iduladha
“Kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Secara intensif memang semua dilakukan oleh Bea dan cukai, namun demikian hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk suatu penerbangan itu boleh tidak, termasuk barang yang mengandung bahaya,” ucap Budi Karya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar