SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak masyarakat untuk berani menegur penceramah yang suka menyisipkan fitnah dan ujaran kebencian dalam materi dakwah.
Pernyataan Zainut itu terkait kasus penghinaan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang dilakukan pendakwah Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas.
“Kalau ada penceramah jelas-jelas menyampaikan ujaran kebencian, fitnah, adu domba, masyarakat harus berani menegur, jangan dibiarkan,” kata Zainut, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (6/12/2019).
Baca Juga : Kabar Duka! Politisi NasDem Rapsel Ali Meninggal Dunia di Makassar
Zainut menilai selama ini masyarakat Indonesia terlalu permisif, membiarkan penceramah seperti itu sehingga tidak ada kontrol yang mengingatkan para pendakwah dalam berceramah.
Terkait ucapan Ja’far, Zainut mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses. Namun ia memastikan Ma’ruf sebagai orang yang dihina sudah memaafkan perkataan Ja’far.
“Beliau memaafkan terhadap tindakan menista,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
Baca Juga : Wapres Minta Gubernur Sulsel Gerakkan Pondok Pesantren Untuk Pemberdayaan Umat
Sebelumnya, Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas melontarkan hinaan terhadap Ma’ruf dalam sebuah ceramah yang terekam dalam sebuah video. Video itu diunggah kanal YouTube ‘Chanel Habib Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas’ pada 30 November 2019 dan viral di media sosial.
Dalam video itu, Ja’far menceritakan kisah Nabi Musa AS versi Islam. Ia mengatakan ada murid dari Nabi Musa AS yang diubah Allah SWT menjadi babi. Alasannya, kata Ja’far, karena menjual agama untuk duniawi. Ia pun mencontohkannya dengan ustaz bayaran zaman sekarang.
“Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? [dijawab oleh jemaah: ‘babi’]. Saya tanya Ma’ruf Amin babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi lah,” kata Ja’far.
Baca Juga : Ma’ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN Menuju Puncak Acara Presidensi G20
Ma’ruf sebenarnya telah memaafkan pernyataan itu. Namun Rabithah Babad Kesultanan Banten membawa kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM bertanggal 5 Desember.
Ja’far juga sudah ditangkap di kediamannya yang beralamat di Cimanggis, Depok, Rabu (4/12) dini hari. Keesokan harinya, Waka Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengamini bahwa Shodiq telah menjadi tersangka.
Shodiq dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 156 KUHP, pasal 16 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 110 KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang dikenakan menjelaskan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Indonesia Akan Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar