Logo Sulselsatu

Wamenag Imbau Masyarakat Tegur Pendakwah yang Tebar Fitnah

Asrul
Asrul

Jumat, 06 Desember 2019 23:21

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (INT)
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak masyarakat untuk berani menegur penceramah yang suka menyisipkan fitnah dan ujaran kebencian dalam materi dakwah.

Pernyataan Zainut itu terkait kasus penghinaan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang dilakukan pendakwah Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas.

“Kalau ada penceramah jelas-jelas menyampaikan ujaran kebencian, fitnah, adu domba, masyarakat harus berani menegur, jangan dibiarkan,” kata Zainut, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga : Kabar Duka! Politisi NasDem Rapsel Ali Meninggal Dunia di Makassar

Zainut menilai selama ini masyarakat Indonesia terlalu permisif, membiarkan penceramah seperti itu sehingga tidak ada kontrol yang mengingatkan para pendakwah dalam berceramah.

Terkait ucapan Ja’far, Zainut mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses. Namun ia memastikan Ma’ruf sebagai orang yang dihina sudah memaafkan perkataan Ja’far.

“Beliau memaafkan terhadap tindakan menista,” tutur pria yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.

Baca Juga : Wapres Minta Gubernur Sulsel Gerakkan Pondok Pesantren Untuk Pemberdayaan Umat

Sebelumnya, Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas melontarkan hinaan terhadap Ma’ruf dalam sebuah ceramah yang terekam dalam sebuah video. Video itu diunggah kanal YouTube ‘Chanel Habib Ja’far Shodiq bin Sholeh Alattas’ pada 30 November 2019 dan viral di media sosial.

Dalam video itu, Ja’far menceritakan kisah Nabi Musa AS versi Islam. Ia mengatakan ada murid dari Nabi Musa AS yang diubah Allah SWT menjadi babi. Alasannya, kata Ja’far, karena menjual agama untuk duniawi. Ia pun mencontohkannya dengan ustaz bayaran zaman sekarang.

“Berarti ustaz-ustaz bayaran apa? [dijawab oleh jemaah: ‘babi’]. Saya tanya Ma’ruf Amin babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi bukan? [riuh jawaban jemaah: babi]. Babi lah,” kata Ja’far.

Baca Juga : Ma’ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN Menuju Puncak Acara Presidensi G20

Ma’ruf sebenarnya telah memaafkan pernyataan itu. Namun Rabithah Babad Kesultanan Banten membawa kasus itu ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM bertanggal 5 Desember.

Ja’far juga sudah ditangkap di kediamannya yang beralamat di Cimanggis, Depok, Rabu (4/12) dini hari. Keesokan harinya, Waka Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengamini bahwa Shodiq telah menjadi tersangka.

Shodiq dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 156 KUHP, pasal 16 KUHP, pasal 310 KUHP, pasal 110 KUHP, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal yang dikenakan menjelaskan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Indonesia Akan Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...