SULSELSATU.com, JAKARTA – Motor Harley-Davidson yang diselundupkan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (Ari Ashkara) bakal dilelang. Barang bukti tersebut statusnya dirampas negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan Harley-Davidson jenis FLH Electra Glide Shovelhead yang dibawa secara ilegal dalam pesawat Garuda Indonesia dari Prancis ke Indonesia itu dirampas negara.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan setelah dirampas negara motor jenis simpanan kolektor itu punya berbagai macam opsi masa depan, salah satunya pelelangan.
Baca Juga : Garuda Indonesia Resmikan Rute Makassar-Balikpapan
“Jadi gini namanya barang dikuasai negara ujungnya macem-macem. Jadi bisa lelang, musnahkan, kalau sampah re-ekspor. Tapi kendaraan biasanya lelang,” kata Deni Surjantoro, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (6/12/2019).
Bukan cuma itu, ada juga pilihan lain buat barang rampasan negara yakni bisa dihibahkan kepada negara.
Pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Baca Juga : VIDEO: Pesawat Garuda Indonesia Pakai Masker
“Ketentuan hibah ada, tapi sepertinya tidak ada yang sampai dihibahkan,” ucapnya.
Lanjut Deni lelang Harley Davidson Ari bisa berlangsung setelah kasus penyelundupan tersebut inkrah atau punya putusan berkekuatan hukum pengadilan negeri. Lelang pun bakal dikawal Kantor Lelang Negara.
“Tapi ya ini tergantung selesainya kasus apa sudah inkrah kah. Jadi ya dari barang dikuasai negara (BDN) menjadi barang milik negara (BMN),” ungkap Deni.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Garuda Indonesia Bersinergi Dukung Pemulihan Ekonomi
Menurut penuturan penggemar Harley-Davidson, motor selundupan Ari tergolong langka dan menjadi incaran kolektor. FLH Electra Glide Shovelhead merupakan produk lawas asal Amerika Serikat.
Jika dijual di Indonesia harga motor yang diduga produksi 1970-an tersebut terbilang ‘gelap’ atau suka-suka sang pemilik. Meski begitu diprediksi banderolnya berkisar Rp300 juta – Rp1 miliar.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar