SULSELSATU.com – Seorang polisi menilang pengawal ambulans.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (07/08/2019).
Dalam video, oknum polisi tersebut menyebut bahwa kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Republik Indonesia seperti diatur dalam Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009.
Baca Juga : VIDEO: Heboh, Mobil Ambulans Bawa Jenazah Dilarang Isi BBM Bersubsidi
Selain itu, oknum polisi tersebut juga menyebut bahwa kalangan sipil atau warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan.
Video Editor: Andi Hermanto Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel
Komentar