SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar akan memeriksa izin-izin tempat hiburan malam bernama Publiq di Jalan Arief Rate. Ini merupakan tindaklanjut dari dugaan THM ini tak mengantongi izin.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengatakan akan segera melakukan sidak. “Kami akan cek izinnya, tidak boleh ada satupun tempat hiburan yang diperlakuan spesial, termasuk Publiq,” kata Nunung, Selasa (10/12/2019).
Dia menegaskan bahwa semua THM wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, jika tidak maka akan diproses.
Baca Juga : Juru Bicara Dapil II DPRD Kota Makassar Ray Suryadi Minta Pemkot Segera Adakan CCTV dan Lampu Jalan
“Kami akan minta dinas terkait untuk menindak THM tersebut apabila tidak mengatongi izin. Saya akan mengusulkan agar ini dibahas di rapat komisi,” imbuhnya.
Dia menekankan kepada Pemkot Makassar untuk tidak tebang pilih terhadap pengusaha. “Dan THM mesti ikut aturan main,” pungkasnya.
Penulis: Asyrullah
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar