Diduga Tak Kantongi Izin, Komisi A DPRD Makassar Akan Sidak THM Publiq

Diduga Tak Kantongi Izin, Komisi A DPRD Makassar Akan Sidak THM Publiq

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar akan memeriksa izin-izin tempat hiburan malam bernama Publiq di Jalan Arief Rate. Ini merupakan tindaklanjut dari dugaan THM ini tak mengantongi izin.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengatakan akan segera melakukan sidak. “Kami akan cek izinnya, tidak boleh ada satupun tempat hiburan yang diperlakuan spesial, termasuk Publiq,” kata Nunung, Selasa (10/12/2019).

Dia menegaskan bahwa semua THM wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku, jika tidak maka akan diproses.

“Kami akan minta dinas terkait untuk menindak THM tersebut apabila tidak mengatongi izin. Saya akan mengusulkan agar ini dibahas di rapat komisi,” imbuhnya.

Dia menekankan kepada Pemkot Makassar untuk tidak tebang pilih terhadap pengusaha. “Dan THM mesti ikut aturan main,” pungkasnya.

Penulis: Asyrullah
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga