SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pemerintah kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel untuk mengetahui sejauh mana komitmen terhadap keterbukaan informasi di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka. Selasa (10/12/2019).
Rapat Monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dan organisasi perangkat daerah dirangkaikan dengan malam penganugerahan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD yang dinilai paling terbuka dalam informasi.
Ketua KI Sulsel, Pahir Halim menjelaskan
Dari 24 kabupaten/kota yang dikirimkan kuesioner penilaian mandiri, terdapat
23 kabupaten/kota (95,83 Persen) yang mengembalikan Kuesioner, sementara
1 (satu) Kabupaten adalah Kabupaten Tana Toraja tidak sempat mengembalikan isian kuesioner.
Baca Juga : KI Sulsel Susun SOP Layanan Informasi Publik
Dari hasil monitoring dan evaluasi itu Kata Salim, akan dipilih kabupaten/kota dan OPD yang masuk dalam kriteria informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Hanya saja, tidak semua kabupaten/kota dan OPD lingkup Pemprov Sulsel yang ikut monev. Sementara itu, yang sempat hadir pada tahapan Presentasi adalah 17 kabupaten/kota. (70,83 Persen).
Untuk OPD tingkat provinsi, dari 52 OPD yang dikirimi kuesioner penilaian mandiri, sebanyak 27 OPD (51,09 Persen) yang sempat mengisi dan mengirimkan kembali ke panitia sesuai jadwal. Dari OPD tersebut, yang hadir pada tahapan presentasi adalah 25 OPD (48,08 Persen).
Baca Juga : DKP Sulsel dan Lutra Raih Terbaik Pertama Pemeringkatan Keterbukaan Informasi 2019
Tahun sebelumnya, pemeringkatan keterbukaan informasi diikuti oleh 18 kabupaten/kota (75 Persen). Dan untuk tahun ini, diikuti oleh 23 kabupaten/ kota (96,08 Persen).
“Dengan demikian, tingkat partisipasi pemerintah kabupaten/kota untuk
mengikuti pemeringkatan keterbukaan informasi sangatlah menggembirakan,” jelas Pahir.
Pahir Halim berharap melalui ajang penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan ini dijadikan sebagai barometer Keterbukaan Badan Publik di Sulawesi Selatan, dan melalui acara seperti ini Badan Publik dapat belajar dan teruji menjalankan komitmennya melaksanakan ketentuan UU KIP.
“Khusus untuk Kominfo Sulsel, tidak termasuk OPD yang dinilai keterbukaannya, berhubung Dinas Kominfo Sulsel selaku PPID Utama mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemeringkatan Tingkat Nasional atau dinilai oleh KI Pusat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pemeringkatan ini, proses yang dilalui empat tahapan. Diantaranya penilaian pengisian kuesioner mandiri berdasarkan pertanyaan. Selanjutnya, klarifikasi hasil kuesioner melalui presentasi badan publik, visitasi dan tahapan penganugerahan.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar