Pemprov Terbitkan Aset yang Dikuasai Pengusaha Sejak 1976 di Jalan Karunrung
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Biro Pengelola Barang dan Aset Sulsel melakukan penertiban aset berupa lahan seluas 298 meter di Jalan Karunrung, Makassar, Selasa (10/12/2019). Dalam penertiban ini, Biro Aset menggandeng Jaksa Pengacara Negara dan Satpol-PP.
Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Sulsel, Nurlina mengatakan pihaknya telah memasang papan bicara berdasarkan sertifikasi hak pakai nomor 3 tanggal 23 April 1976.
“Aset kita itu bersertifikat. Luasnya 298 meter persegi,” kata Nurlina saat ditemui di ruang kerjanya.
Nurlina mengatakan aset seluas 298 meter tersebut dulunya dikuasai oleh masyarakat dan telah dibanguni tiga lapak. Bahkan disewakan warga. Harga sewanya, sekitar Rp50 juta per tahun.
“Aset kita sudah bersertifikat, masyarakat yang kuasai bahkan masyarakat persewakan, dengan harga sekitar Rp50 juta per tahun,” katanya.
Selain itu, Nurlina mengaku, penertiban aset Pemprov Sulsel kali ini berjalan dengan baik. Dia menargetkan bulan depan pemilik lapak tersebut mengosongkan bangunan.
Terkait langkah pemanfaatan aset tersebut, Nurlina mengatakan masih menunggu instruksi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
“Belum yang penting dikosongkan dulu,” pungkasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News