Logo Sulselsatu

PDIP Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor

Asrul
Asrul

Kamis, 12 Desember 2019 12:19

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana hukuman mati bagi koruptor.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan semua pihak tidak boleh menjadi penentu kehidupan seseorang.

“Untuk hal yang menyangkut dengan kehidupan seorang manusia tersebut, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu,” ujar Hasto, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga : VIDEO: Airin Diusung PDIP di Pilgub Banten, Megawati: Nanti Mesti Pakai Merah Hitam Lho!

Hasto mengaku sepakat esensi dari korupsi adalah membunuh kemanusiaan. Namun, dia mengatakan hukuman terberat bagi koruptor bukan dengan cara membunuhnya.

Dia menganggap koruptor tetap harus dihukum berdasarkan tingkat korupsinya. Terlebih, semangat pendirian Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi kehidupan warganya.

“Jadi PDIP merasa bahwa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan ada koruptor yang kemudian menerima hukuman karena dia adalah pejabat negara melakukan kerusakan sistemik ada yang dilakukan hukuman seumur hidup itu jauh lebih relevan,” ujarnya.

Baca Juga : VIDEO: PDIP Tersenyum, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Selain dimiskinkan dan penjara seumur hidup, Hasto menyampaikan masih banyak cara untuk mencegah seseorang melakukan korupsi. Pencabutan hak politik koruptor, kata dia juga cara lain untuk menciptakan efek jera.

“Tetapi ketika sebuah langkah-langkah yang sifatnya shock terapi untuk dilakukan ini tentu saja memerlukan sebuah pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” ujar Hasto.

Presiden Joko Widodo mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.

Baca Juga : VIDEO: PDIP Beri Rekomendasi Danny Pomanto Maju Pilgub Sulsel 2024

Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan,” kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa hukuman mati memang dibolehkan jika ditilik dari sudut pandang agama Islam. Pula, sudah diatur dalam sejumlah undang-undang.

Baca Juga : Kata PDIP Soal Presiden Jokowi Bertemu Empat Mata dengan Prabowo Subianto

“Hukuman mati itu memang dibolehkan. Walaupun ada yang keberatan tapi banyak negara membolehkan, agama juga membolehkan dalam kasus pidana yang memang sulit diatasi,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video01 Mei 2025 19:48
VIDEO: Aksi Demo Hari Buruh Berujung Ricuh
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/5/2025), berakhir ricuh. Petugas dan massa aks...
Makassar01 Mei 2025 17:05
Lewat karya Bakti TNI, Wali Kota Munafri Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kodim 1408/Makassar gelar kerja bakti pembersihan pasar skala besar, di sekitar area ...
Ekonomi01 Mei 2025 16:31
Umumkan Pemenang BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang Mobil BMW hingga Ribuan Tabungan Emas
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan digital unggulan m...
Berita Utama01 Mei 2025 16:07
HUT Jeneponto ke-162, Vonny Ameliani Harap Kabupaten Semakin Maju dan Sejahtera
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua TIDAR Sulawesi Selatan, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Jeneponto, Von...