SULSELSATU.com, MAKASSAR – Inspektorat Kota Makassar menegaskan OPD yang melakukan perjalanan dinas namun tak disertai bukti admnistrasi untuk segera dikembalikan.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan manipulasi anggaran perjalanan dinas, makanya biaya harus dikembalikan.
“Itu pemeriksaan di mana-mana kalau ada pemeriksaan begitu BPK langsung mengeksekusi. Jadi temuan langsung dikembalikan. Dan beberapa temuan yang dimaksud itu sudah dikembalikan,” kata Zainal Jumat (13/12/2019).
Baca Juga : Inspektorat Temukan Kerugian Negara Rp2 Miliar Perjalan Dinas Fiktif Disdik Sulsel
Untuk itu, Zaenal mengatakan harus ada sinkronisasi terhadap OPD, utamanya sistem oprasional prosedurnya (SOP) sehingga dalam kegiatan perjalanan harus jelas.
Dalan perjalanan dinas hanya boleh diberikan uang muka, jika sudah pulang dan memperlihatkan bukti-bukti baru dibayarkan keseluruhan. Aturannya 5 hari setelah perjalan dinas harus ada pelaporan dari pengelolah kegiatan atau keuangan.
“Kalau lengkap bukti-buktinya, seperti tiket, hotel, itu boleh dibayarkan kalau tidak. Tidak boleh dibayar (tahan),”
Baca Juga : Ditilap Berjemaah, Perjanan Dinas Fiktif OPD Sulsel Capai Rp5 Miliar
“Di beberapa OPD memang, bukan cuma kita. Pemerintah yang lainnya itu membayarkan full, tiba-tiba datang BPK tidak ada pertanggung jawabannya. Ini kan tidak diyakini. Tapi kemudian sampai pemeriksaan tidak ditemukan bukti-buktinyanya itu. Harus dikasi kembali kardna tidak diyakini,” tambahnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar