JAKARTA – Menteri BUMN Erick Tohir memperketat perizinan Badan Usaha Milik Negara untuk membentuk anak usaha. Keputusan ini disambut gembira para pengusaha swasta.
“Saya melihatnya itu suatu keputusan yang tepat ya dari Menteri BUMN,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani seperti dilansir Detik, Minggu (15/12/2019).
Rosan mengatakan, ada dua manfaat yang bakal dirasakan pengusaha swasta jika anak hingga cicit BUMN dibatasi keberadaannya. Intinya itu akan memberi kesempatan lebih luas untuk dunia usaha dari sektor swasta.
Baca Juga : Erick Thohir Minta Doa dan Dukungan Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs Australia
“Ya pertama tentunya ruang gerak swasta yang terambil oleh anak usaha BUMN bisa kembali lah ke swasta dan UMKM. Itu kan memberikan sinyal yang positif gitu. Itu pertama. Kedua tentunya kita mempunyai harapan yang sama juga yang bisa dikerjakan oleh swasta ya sudah dikerjakan swasta,” sebutnya.
Dia menyarankan, Erick untuk menertibkan anak hingga cicit BUMN yang melenceng dari bisnis utama (core business) induknya.
“Ya memang harus dipilah-pilah, harus dilihat satu-satu nih memang. Dan menurut saya kalau yang keluar dari core bisnisnya ya harus dirapihkan,” tambahnya.
Baca Juga : PSSI Libatkan Pelatih Lokal dalam Kepemimpinan Patrick Kluivert
Erick Thohir sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.
Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut. Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Baca Juga : 75,1 Persen Publik Puas Kinerja PSSI di Bawah Kendali Erick Thohir
Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar