Pemkot Keluarkan Kebijakan Baru Soal Pakaian Dinas Tenaga Honorer 

Pemkot Keluarkan Kebijakan Baru Soal Pakaian Dinas Tenaga Honorer 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan aturan baru terkait Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai honor di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Aturan tersebut tertuang diperaturan Walikota nomor 77 tahun 2019, mulai berlaku satu Januari 2020 mendatang. Dalam regulasi tersebut pegawai honor juga dilarang menggunakan atribut ASN.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan tujuan penerapan perbedaan seragam itu untuk memudahkan menentukan mana pegawai Honorer dan PNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS

“Itu memang harus bedalah. Masa pegawai kontrak menggunakan (pakaian sama ASN). Yang polisi dan bukan polisi sama tidak pakaianya” jelasnya.

Jika sebelumnya tidak ada perbedaan dengan PNS, kini pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri. 

Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap untuk hari senin sampai rabu sementara pada hari kamis dan jumat wajib mengenakan pakaian batik.

Serta, seragam dinas bagi pegawai kontrak dilengkapi id card dan lambang Kota Makassar.

Iqbal Suhaeb menambahkan aturan terkait seragam kerja ini dalam rangka mendisiplinkan pegawai 

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga