SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Pansus Hibah Tanah/Lahan kepada Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami, Wahyuddin M Nur mempertanyakan alasan Pemprov Sulsel mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) hibah.
Menurut Wahyuddin bila Perda ini disetujui, maka Perda tersebut pertama ada di Indonesia.
“Setahu saya belum ada Perda hibah tanah di Indonesia. Kita mau mengetahui apa alasannya Pemprov mengusulkan Perda hibah ini,” kata Wahyuddin, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Hibah Tanah dari Letjen Purn Solihin GP
Tidak hanya itu, politisi Partai Hanura itu juga meminta Biro Aset dan Biro Hukum hati-hati dalam melakukan taksasi harga tanah atau lahan yang rencananya akan dihibahkan ke yayasan tersebut.
“Jangan sampai harganya dimark up, rasional juga membuat taksasi, jangan main-main tentang taksasi,” ujar legislator petahana ini.
Untuk diketahui, saat ini Pansus Hibah Lahan kepada Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami tengah membahas naskah akademik Perda tersebut.
Baca Juga : Pokja Aset DPRD Sulsel Kunjungi Bulukumba
Penulis: Asrul
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar