Parlemen AS Bakal Gelar Voting Pemakzulan Presiden Donald Trump

Parlemen AS Bakal Gelar Voting Pemakzulan Presiden Donald Trump

WASHINGTON – Parlemen Amerika Serikat bakal menggelar voting pengesahan pasal pemakzulan Presiden Donald Trump pada Rabu (18/12/2019).

Melansir Detik, hal ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPR AS, Nancy Pelosi. DPR akan memilih apakah menyetujui dua pasal pemakzulan yang dituduhkan pada Trump.

“Besok Dewan Perwakilan Rakyat akan menjalankan salah satu kekuatan paling serius yang diberikan kepada kita oleh Konstitusi saat kita memilih untuk menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap presiden Amerika Serikat,” kata Pelosi dalam surat edaran untuk rekan-rekan Demokrat pada Selasa (17/12) waktu setempat.

“Selama momen yang genting ini dalam sejarah bangsa kita, kita harus menghormati sumpah kita untuk mendukung dan mempertahankan konstitusi kita dari semua musuh, asing dan domestik,” imbuhnya seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (18/12/2019).

Dua pasal pemakzulan dipastikan akan disahkan di DPR, di mana Partai Demokrat memegang mayoritas kuat. Selanjutnya kedua pasal pemakzulan ini akan diteruskan ke Senat yang dikuasai oleh Partai Republik.

Dua pasal pemakzulan Trump itu terkait dengan penyelidikan komisi DPR AS terhadap laporan seorang whistleblower soal percakapan telepon antara Trump dan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di mana Trump minta bantuan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden yang berpotensi menjadi penantang utama Trump dalam pilpres 2020.

Dakwaan pertama soal penyalahgunaan kekuasaan, menyatakan Trump ‘secara korup’ meminta Ukraina untuk menyelidiki rival-rival politiknya. Trump dituduh memanfaatkan bantuan keamanan AS nyaris US$ 400 juta dan potensi pertemuan di Gedung Putih dengan Zelensky untuk mendorong Ukraina mengumumkan secara publik penyelidikan terhadap Biden, juga terhadap teori yang dibantah bahwa Ukraina, bukan Rusia, yang mencampuri pilpres tahun 2016 lalu.

Dakwaan kedua, soal menghalangi Kongres AS, menyatakan Trump telah mengarahkan perlawanan terhadap kemampuan DPR AS untuk melakukan pengawasan hukum. Trump dituduh menentang dan menghalangi upaya DPR AS untuk menyelidiki skandal Ukraina tersebut.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga