Dewan Sinjai Gelar RDP Soal Penataan Lapak dan Parkiran Pasar Biringere
SULSELSATU.com, SINJAI – Komisi II DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penataan lapak dan parkiran yang ada di Pasar Baringeng, Kecamatan Sinjai Timur, di Ruang Rapat DPRD, Rabu (18/12/2019).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabir, didampingi Anggota Komisi II DPRD A. Zaenal Iskandar dan Nur Alam serta turut dihadiri Anggota Komisi II lainnya Akmal Muin, Darwis, Zahra Usman, Darna, Nurbaeti, Hasna, Kadis Perhubungan A. Irwansyahrani Yusuf, Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan, Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai Abd Rahman serta perwakilan dari Satpol PP.
Sabir menyampaikan bahwa rapat ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penataan pasar yang ada di Baringeng Kecamatan Sinjai Timur.
Menurut aspirasi yang masuk, pasar tersebut memiliki banyak masalah salah satunya, banyak pedagang yang menjual di area tempat parkir. Sedangkan area parkir, disediakan untuk memarkir kendaraan roda dua dan empat.
Hal ini jugalah yang membuat pedagang yang berada didalam pasar merasa resah karena para pembeli sudah tidak masuk di dalam pasar, akibatnya diduga memicu dagangan tidak laku.
“Persoalan ini tidak lepas dari tanggung jawab kita semua karena jika tidak ditindaklanjuti secepat mungkin maka masyarakat yang ada di sana akan menjadi ribut apalagi pedagang yang menjual di area parkir merupakan pedagang dari luar,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Disperindag dan ESDM Sinjai, Abd Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi Menteri Perdagangan tugas dan tanggung jawab sebenarnya ada tiga poin yaitu kemanan, kebersihan dan retribusi.
Akan tetapi khusus di Kabupaten Sinjai persoalan ini menurutnya belum bisa dituntaskan dengan baik karena untuk operasionalnya sendiri perlu pembiayaan yang lebih mapan.
Sedangkan, berdasarkan hasil survey Disperindag dan ESDM telah memikirkan untuk memperbaiki pasar tetapi harus dengan lokasi baru, karena lokasi di sana yang tidak memungkinkan karena tidak memenuhi syarat untuk dikembangkan.
“Insya Allah di tahun 2020 nanti kita akan membentuk satgas untuk bertugas di setiap kecamatan dan tim satgas ini untuk memantau bagaimana keadaan yang ada di pasar-pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II A. Zainal Iskandar memberikan solusi polemik ini yakni pihak Disperindag dan Dispenda harus mendata kembali nama-nama pedagang yang menempati kios di dalam pasar. Kalau memang setelah di data dan ternyata nama yang ada dalam daftar tidak pernah menempati kios lebih baik ganti saja.
“Sedangkan terkait persoalan area parkir yang ditempati menjual harusnya dari pihak perhubungan harus bersikap tegas untuk memberikan imbauan ataupun penertiban agar area parkir tidak dijadikan tempat berdagang,” kata dia.
Di akhir rapat, Ketua Komisi II Sabir mengambil kesimpulan bahwa perlunya instansi terkait memberikan ketegasan sesuai fungsi masing-masing dan menyerahkan kepada pemerintah untuk menertibkan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Penulis: And Irfan Arjuna
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News