WASHINGTON – House of Resentative (HOR) atau DPR Amerika Serikat resmi memakzulkan Presiden Donald Trump dalam voting yang digelar di Gedung Capitol, Washington DC, Rabu (18/12/2019) waktu setempat.
Anggota parlemen yang didominasi Partai Demokrat setuju untuk memakzulkan pengusaha yang menjelma menjadi polikus dan menjadi presiden itu.
Mengutip Detik dari AFP dari New York Times, Kamis (19/12/2019), voting digelar dengan dua dakwaan yang dijeratkan kepada Trump, yakni menghalangi Kongres AS dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Telepon Donald Trump, Ucapkan Selamat
Voting pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu (18/12) malam setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump.
“Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.
Voting digelar dua kali, dengan voting pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas ‘tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi’ dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Baca Juga : VIDEO: Menteri Luhut Bertemu Donald Trump di Gedung Putih
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Trump. Sekitar 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Usai voting untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, DPR AS langsung melanjutkan voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, rival politik Trump yang berpotensi jadi penantangnya dalam pilpres 2020 mendatang.
Voting untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimuluskan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.
Baca Juga : Sebut Jadi Alat Mata-mata China, Trump Resmi Larang TikTok di AS
Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Namun proses pemakzulan belum selesai di sini. Karena selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan. Diketahui bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS.
Jika Demokrat mendominasi DPR AS, maka Republikan mendominasi Senat AS. Senator Republikan yang mendominasi Senat AS diperkirakan akan membebaskan Trump dari seluruh dakwaan dalam persidangan yang akan digelar mulai Januari tahun depan. Atau dengan kata lain, kecil kemungkinan Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatannya sebagai Presiden AS.
Baca Juga : Facebook Hapus Unggahan Donald Trump terkait Informasi Keliru
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar