Gubernur Larang Petasan Saat Natal dan Tahun Baru 2020
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengintruksikan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sulsel mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal ini disampaikan Nurdin usai menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (19/12/2019).
Dalam rapat tersebut Nurdin mengintruksikan pihak terkait untuk lebih memperketat keamanan dan pengawasan menjelaskan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 yang akan datang beberapa pekan lagi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk, adanya aksi terorisme.
“Kita harus mengantisipasi, ya bagaimana pun juga malam tahun baru itu Makassar masih menjadi sentral. Dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan semua tumpah ke Makassar merayakan tahun baru. Oleh karena itu, kami bersama seluruh Forkompida yang ada terus mengantisipasi tejadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, termasuk terorisme,” kata Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu berharap agar perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 yang akan datang nantinya, tidak dirayakan dengan euforia yang berlebihan seperti menyalakan petasan.
Namun khusus kembang api, Nurdin mengaku tidak melarang penjualan tersebut karena tidak terlalu membahayakan.
“Makanya kita berharap agar malam tahun baru tanpa petasan, malam tahun baru tanpa petasan. Kalau kembang api masih bisa, tapi petasan itu yang tidak kita inginkan,” kata Nurdin.
Nurdin mengaku telah mengeluarkan surat edaran ke pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko-toko yang menjual petasan. Dia menambahkan agar pihak yang terkait dapat mengamankan petasan yang beredar.
“Ya bahaya kalau dia sasarannya ke orang. Kalau ke atas masih bagus, tapi itu juga kan mengganggu, cuma ledakan saja, tidak nikmati apa-apa. Kalau kembang api masih ada kembangnya, tapi kalau petasan cuma bunyinya saja, kita tuli-tuli. Kita sudah ada surat edaran,” pungkasnya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News