SULSELSATU.com, WAJO – Wakil Bupati Wajo Amran SE menghadiri pembayaran ganti rugi lahan warga yang terkena imbas pembangunan Bendungan Passeloreng, Rabu (18/12/2019).
Pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Passeloreng ini dipusatkan di Kantor Desa Passeloreng Bekkae, Kecamatan Gilireng.
Pemnayaran ganti rugi ini dihadiri sejumlah pihak seperti Dirjen SDA Kementerian PUPR, BPN Sulsel, Kejati, BPKP Sulsel, BBWSPJ, dan sejumlah pimpinan intansi vertikal di Kabupaten Wajo.
Wakil Bupati Wajo Amran mengingatkan warga yang menerima ganti rugi lahan untuk menggunakan uang yang diterima tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Agar uang yang kita terima sedapat mungkin di belanjakan sesuai kebutuhan, bukan keinginan atau gunakan sebagai modal kerja, sehingga uang itu dapat berkembang untuk kelangsungan hidup bagi masyarakat penerima ganti rugi hari ini,” ujar Amran.
Sementara itu, Camat Gilireng Andi Pammusureng mengatakan jumlah bidang tanah yang diganti rugi sebanyak 242 bidang dengan jumlah total pembayaran Rp32.518.850.400.
Baca Juga : Temui Pj Gubernur Bahtiar, Bupati Wajo Bahas Optimalisasi Danau Tempe
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar