SULSELSATU.com, SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai melakukan pemusnahan puluhan botol minuman keras (Miras) yang merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang digelar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Kamis (19/12/2019).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa dan disaksikan Wakil Bupati Sinjai Hj. Andi Kartini Ottong, Dandim 1424 Sinjai Letkol Inf. Oo Sahrojat, Ketua Pengadilan Agama Sinjai Hadrawati, Anggota DPRD Sinjai Nur Alam, Muh. Dahlan, Kasubag Kajari Sinjai Lukman, dan pejabat Utama Polres Sinjai.
Sebpril Sesa mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai.
Baca Juga : Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara
“Untuk itu saya meminta dukungan dari berbagai elemen pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan masyarakat dan mengganggu kamtibmas dan memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujar Sebpril.
Barang bukti berupa miras yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 61 botol berbagai jenis, terdiri dari bir angker 37 botol, anggur cap orang tua besar sebanyak 20 botol, dan topi rodja 6 botol.
Setelah pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Baca Juga : Polres Sinjai Berduka, ASN Terbaiknya Tutup Usia
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar