SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menyampaikan pihaknya berencana menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam perekrutan badan adhoc.
“Kami di KPU mempertimbangkan menerapkan sistem CAT. Tapi ini masih berproses, belum dipastikan. Tapi kami berharap, bisa menerapkannya,” kata Endang, Jumat (20/12/2019).
Dia mengungkapkan, usulan ini bahkan mencuat dalam rapat koordinasi (rakor) 12 KPU kabupaten/kota bersama KPU Provinsi Sulsel belum lama ini. Kata dia, KPU lainnya juga setuju penerapan CAT dalam perekrutan badan adhoc.
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
“Apakah disepakati dalam pleno (KPU) provinsi dan kemudian provinsi secara keseluruhan 12 kabupaten/kota menggunakan CAT. Nah, ini yang kita tunggu dari KPU provinsi,” ujarnya.
Di samping itu, Endang juga menyebutkan, KPU Kota Makassar secara personal juga akan membawa usulan ini ke KPU RI. Bagaimana masukan pengurus KPU RI dalam menyikapi kebijakan ini.
“Kami akan konsultasi ke KPU RI terkait itu (penerapan sistem CAT). Apakah nanti (hanya) KPU Makassar yang kemudian menerapkan ini atau bagaimana,” ujarnya.
Baca Juga : Rekapitulasi Telah Usai, KPU Makassar Siap Hadapi Sengketa di MK
Menurut Endang, penerapan sistem CAT dalam perekrutan badan adhoc memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya membuat penyelenggara pemilu melek teknologi.
“Kami pikir proses yang transparan dan akuntabel bisa lahir dari penerapan sistem CAT. Selain itu, persoalan efektifitas waktu juga mencakup itu,” katanya.
Lebih jauh Endang menjelaskan, penerapan sistem CAT dalam tahap penyelenggaraan Pilkada, turut mendukung sistem kepemiluan di masa mendatang. Kata dia, di masa depan, sistem kepemiluan di Indonesia sudah kental dengan teknologi.
Baca Juga : Rekap Resmi KPU Makassar, Appi-Aliyah Raih 319.112 Suara di Pilwalkot
“Masa depan Pemilu kita adalah e-voting. Dan saat ini KPU RI sedang menggenjot untuk e-rekap. Apakah itu diterapkan atau tidak (di Pilkada 2020), kita harus siap soal e-rekap,” tuturnya.
“Untuk sampai ke e-rekap, bukan hanya ITnya (yang diperbaiki), tapi juga adalah kesiapan SDM. Sehingga kita harus seleksi betul-betul saat kita lakukan perekrutan,” tambah Endang.
KPU Makassar sendiri membutuhkan 45 PPK yang tersebar di 15 kecamatan di kota ini. Tiga orang PPK untuk satu kecamatannya.
Baca Juga : Besok, KPU Makassar Gelar PSU di TPS 15 Parangtambung
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar