SULSELSATU.com, BARRU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengirimkan surat larangan mutasi pejabat kepada Bupati Barru Suardi Saleh. Ketua NasDem setempat itu kembali kembali maju di Pilkada 2020 dengan status petahana.
Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur Alim mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati Barru terkait larangan mutasi pejabat sebelum masa pemilihan pilkada nanti.
“Belum lama ini kami surati beliau (bupati), bulan ini kami menyurat terkait larangan mutasi,” kata Alim kepada Sulselsatu.com, Jumat (20/12/2019).
Baca Juga : Dilalap Si Jago Merah, Aliansi Jurnalis Barru Bantu Kerabat Sesama Wartawan
Menurutnya, larangan mutasi bagi kepala daerah memang sudah diatur dalam perundang-undangan, terhitung enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah.
Bukan hanya bupati, tetapi Bawaslu juga menyurati ASN agar tidak terlibat dalam penyetoran KTP kepada calon kandidat perseorangan.
“Rencananyakan pemilihan bupati itu 23 September 2020, ya enam bulan sebelum pemilihan. Jika nanti ada plt bupati itu juga akan kami surati terkait larangan tersebut. Selain bupati, kami juga surati ASN agar tidak memberikan KTP mereka untuk calon perseorangan, karena saat ini sudah masuk tahapan calon perseorangan,” katanya.
Baca Juga : Lantik Pejabat Fungsional, Bupati Barru Tekankan Kedisiplinan Pegawai
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar