Ibu Kota Baru Bakal Jadi Daerah Khusus

Ibu Kota Baru Bakal Jadi Daerah Khusus

JAKARTA – Menteri Perencana Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa ibu kota baru RI akan menjadi daerah khusus.

“Dia (ibu kota baru) jadi daerah khusus,” kata Suharso dilansir dari CNNIndonesia, Senin (23/12/2019).

Suharso melanjutkan pihaknya baru akan memberikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ibu kota negara (IKN) kepada DPR pada awal tahun depan.

Karenanya, ia belum memastikan apakah ibu kota baru masuk dalam wilayah Kalimantan atau di luar kawasan tersebut.

“Draft RUU (tentang ibu kota negara) akan diajukan pertengahan bulan (Januari 2020) ke DPR. Sekarang kan lagi reses,” terang dia.

Sebelumnya, Suharso menyatakan luas wilayah yang disiapkan untuk ibu kota baru mencapai 256 ribu hektare (ha). Sementara, luas wilayah ibu kota sebesar 56 ribu ha. Dari sana, di dalamnya akan dibangun kawasan pusat pemerintahan seluas 5.600 ha.

Pemerintah sempat menyatakan akan menjadikan ibu kota negara sebagai provinsi baru. Pembentukan provinsi untuk ibu kota baru ini akan mengecualikan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah itu disebutkan salah satu syarat pembentukan provinsi baru adalah minimal terdapat 5 kabupaten/kota. Nantinya, pengecualian ini akan dituangkan dalam UU tentang Ibu Kota Baru.

Sementara, kawasan pusat pemerintah nantinya berada di luar provinsi ibu kota baru. Menurutnya, kawasan pusat pemerintahan ini akan dipimpin oleh manajer perkotaan.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga