Logo Sulselsatu

BKPSDM Lutra Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Soal Sanksi PNS

Asrul
Asrul

Senin, 23 Desember 2019 16:55

Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019. (ist)
Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019. (ist)

SULSELSATU.com, LUTRA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara menggelar sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS sekaligus workshop matriks-cascading aplikasi e-kinerja.

PP 30 tahun 2019 ini mengatur tentang substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian perilaku kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan nilai SKP, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian pelaporan kinerja berupa penghargaan kinerja, dan sanksi serta sistem informasi kinerja PNS.

Kepala BKPSDM Luwu Utara, Nursalim menyebutkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman terkait sistem penilaian kinerja berdasarkan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan aplikasi e-kinerja terintegrasi serta pemahaman struktur matrik cascading dengan acuan dokumen renstra, renja, perjanjian kinerja, dan DPA.

Baca Juga : Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS

“Setalah kegiatan kita ingin ada output berupa kemampuan untuk mengimplementasikan manajemen kinerja berbasis e-kinerja dengan memanfaatkan SKP tahunan yang diterjemahkan kedalam SKP bulanan dan pengukuran kinerja bulanan sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP),” kata Nursalim.

Bupati Luwu Utara yang diwakili Pj Sekretaris Kabupaten Tafsil Saleh dalam sambutannya mengatakan, PP ini merupakan perbaikan dari PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Kemudian PP yang baru ini membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas misalnya PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Baca Juga : Direktur RSUD Parepare Edukasi Anak Pasar Bahaya Isap Lem

“Dengan PP ini diharapkan dapat membuat PNS termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya karena peraturan tersebut menjadi salah satu landasan pemberian tunjangan kinerja/TPP, serta pemberian reward atau punishment pegawai,” tutur Tafsil.

Sosialisasi ini diikuti para kasubag umum, kepegawaian SKPD lingkup Pemkab Lutra serta hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Harun Arsyad.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Mulai Sosialisasi, Fatmawati Rusdi Temui Warga Baraya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...