SULSELSATU.com, MAKASSAR – Profesor Junaid Hafeez (33), akademisi asal Pakistan, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Multan, Pakistan lantaran terbukti menistakan Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di media sosial.
Seperti dilansir AFP, Senin (23/12/2019), kuasa hukum Hafeez, Asad Jamal, kecewa dengan vonis terhadap kliennya.
“Kami akan banding terhadap putusan ini,” kata Jamal.
Baca Juga : Ngeri, Penceramah Arab Saudi Terancam Hukuman Mati karena Kritik Pemerintah
Aparat menangkap Hafeez pada Maret 2013 usai mengunggah materi yang dianggap menistakan Nabi Muhammad S.A.W., di media sosial. Sejak itu dia menjalani proses persidangan berlarut-larut.
Kuasa hukum Hafeez sebelumnya sempat mendapat ancaman pembunuhan ketika sidang. Pada 2014 dia dibunuh.
Perwakilan Amnesty International, Rabia Mehmood, menyatakan vonis mati terhadap Hafeez adalah bentuk kekeliruan dalam penegakan hukum.
Baca Juga : Dituduh Jadi Mata-mata Inggris, Eks Wamen Pertahanan Iran Dijatuhi Hukuman Mati
“Pemerintah harus segera membebaskan dan membatalkan seluruh dakwaan terhadap Hafeez. Aparat juga harus memastikan keselamatan Hafeez beserta keluarga dan kuasa hukumnya,” kata Rabia.
Sampai saat ini tercatat ada 40 orang yang divonis mati terkait penistaan agama di Pakistan. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah perkara Asia Bibi.
Bibi yang merupakan perempuan Nasrani divonis mati akibat unggahan yang dianggap menistakan agama Islam di dunia maya. Namun, Perdana Menteri Imran Khan memutuskan mengampuni Bibi.
Baca Juga : Ngeri, Pasal Makar dalam RKUHP Diancam Hukuman Mati
Akan tetapi, hal itu memicu demonstrasi besar-besaran. Bibi dan seluruh keluarganya saat ini mengungsi ke Kanada setelah diberi suaka.
Meski banyak warga Muslim dijerat dengan delik itu, sejumlah warga minoritas Nasrani di Pakistan juga kerap dituduhkan dengan sangkaan tersebut akibat persoalan pribadi.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar