SULSELSATU.com, JAKARTA – Sebuah petisi muncul sebagai bentuk protes atas kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menurunkan batas minimal barang impor yang terkena bea masuk dari US$75 menjadi US$3 atau Rp42 ribu sekali kirim. Petisi tersebut digalang oleh Irwan Gunthoro.
Melalui situs change.org, ia mengatakan petisi digalangnya karena kebijakan tersebut tidak adil bagi para perajin yang membutuhkan bahan baku dan masih perlu impor karena tidak ada di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi merugikan penjual importir kecil, supplier dropshiping online shop.
“Banyaknya penjual online shop, drop shipping terutama di kalangan masyarakat, yang mereka jual 80 persen barang impor. Jika impor dipersulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup dan menganggur,” katanya seperti dikutip dari pernyataannya melalui situs tersebut, Selasa (24/12/2019).
Baca Juga : VIDEO: Sidang Paripurna DPR Dipimpin Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani Diminta ‘Unggah Foto’ di IG
Kebijakan juga ia nilai bisa berdampak buruk pada kreativitas anak bangsa. Pasalnya, penerapan tarif bisa membuat anak bangsa kehilangan dukungan bahan baku yang mudah didapat dari negara lain.
“Masih banyak dampak lain dari penurunan nilai tersebut, Pikirlah sebelum bertindak,” katanya.
Sebagai informasi, Sri Mulyani akan menurunkan ambang batas barang impor kiriman yang terkena bea masuk dari yang awalnya minimal US$75 menjadi US$3 atau Rp42 ribu. Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pembudi mengatakan penurunan tersebut dilakukan demi melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan barang impor.
Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045
“Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman,” ucap Heru, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (25/12/2019).
Heru mengungkapkan selama ini mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.
“Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat,” ujarnya.
Baca Juga : Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Ketentuannya
Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar