Logo Sulselsatu

Barang Kiriman Online Kena Pajak, Netizen Galang Petisi untuk Sri Mulyani

Asrul
Asrul

Rabu, 25 Desember 2019 09:58

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sebuah petisi muncul sebagai bentuk protes atas kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menurunkan batas minimal barang impor yang terkena bea masuk dari US$75 menjadi US$3 atau Rp42 ribu sekali kirim. Petisi tersebut digalang oleh Irwan Gunthoro.

Melalui situs change.org, ia mengatakan petisi digalangnya karena kebijakan tersebut tidak adil bagi para perajin yang membutuhkan bahan baku dan masih perlu impor karena tidak ada di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga berpotensi merugikan penjual importir kecil, supplier dropshiping online shop.

“Banyaknya penjual online shop, drop shipping terutama di kalangan masyarakat, yang mereka jual 80 persen barang impor. Jika impor dipersulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup dan menganggur,” katanya seperti dikutip dari pernyataannya melalui situs tersebut, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga : PPN Naik 12 Persen Hanya untuk Barang Ini

Kebijakan juga ia nilai bisa berdampak buruk pada kreativitas anak bangsa. Pasalnya, penerapan tarif bisa membuat anak bangsa kehilangan dukungan bahan baku yang mudah didapat dari negara lain.

“Masih banyak dampak lain dari penurunan nilai tersebut, Pikirlah sebelum bertindak,” katanya.

Sebagai informasi, Sri Mulyani akan menurunkan ambang batas barang impor kiriman yang terkena bea masuk dari yang awalnya minimal US$75 menjadi US$3 atau Rp42 ribu. Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pembudi mengatakan penurunan tersebut dilakukan demi melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan barang impor.

Baca Juga : VIDEO: Sidang Paripurna DPR Dipimpin Muhaimin Iskandar, Sri Mulyani Diminta ‘Unggah Foto’ di IG

“Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman,” ucap Heru, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (25/12/2019).

Heru mengungkapkan selama ini mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS yaitu sekitar 98,65 persen. Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.

“Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat,” ujarnya.

Baca Juga : Utang RI Tembus Rp7.733 Triliun, Kebut Target Jadi Negara Maju 2045

Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum22 April 2025 22:28
Tingkatkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kemenkum Sulsel Beri Penyuluhan di SMPN 48 Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan kembali menjalankan program penyuluhan hukum di l...
OPD22 April 2025 21:57
Kapolda Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana ke DPRD, Bahas Sinergi Keamanan dan Pelayanan Publik
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, melakukan kunjungan resmi perdananya ke Kan...
Pendidikan22 April 2025 21:26
Perkuat Internasionalisasi, Unismuh Gandeng Universiti Muhammadiyah Malaysia untuk Penulisan Jurnal Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM) terus memperluas kontribusinya dalam penguatan kapasitas akademik calon mahasiswa...
Video22 April 2025 20:31
VIDEO: Pembegalan di Jalan Anuang Makassar, Pelaku Gasak Uang Ratusan Juta dari Korban
SULSELSATU.com, Makassar — Aksi pembegalan terjadi di Jalan Anuang, Makassar, pada Senin (21/4). Seorang pria menjadi korban saat hendak masuk ke ru...