Nama dan Logo Masuk di Situs Porno, Kominfo Laporkan Pornhub

Nama dan Logo Masuk di Situs Porno, Kominfo Laporkan Pornhub

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) melaporkan Pornhub.com ke Bareskrim Polri.

Situs porno itu dilaporkan atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik. Di situs Pornhub.com terpampang nama Kementerian Kominfo lengkap dengan logonya.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/12/2019).


Logo dan nama Kementerian Kominfo di situs Pornhub. (tangkapan layar)

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan situs Pornhub.com sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai kejadian tersebut, Kemenkominfo mengingatkan kepada netizen yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.

“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Nando.

Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial.

Pasalnya, akun mengatasnamakan Kemenkominfo terverifikasi atau tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi. Dia menciutkan, “Gaes, negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified. Kita kayak bangga. @GNFI dimana kalian ba**sat.”

Sontak, netizen pun riuh menanggapi unggahan tersebut. Bahkan ‘Kemenkominfo’ sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga