SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Sulsel menghapus tujuh kegiatan OPD karena tidak masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Jadi ada tujuh item hasil evaluasi dari Kemendagri,” kata anggota Banggar DPRD Sulsel Rahman Pina, Jumat (27/12/2019).
RP singkatan namanya menjelaskan, meski 7 program Pemprov Sulsel diminta Kemendagri untuk dihapus, dia mengatakan tujuh program tersebut tetap bisa dimasukkan ke RAPBD Sulsel 2020.
Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra
Pasalnya, meski tidak masuk RKPD dan KUA-PPAS, ada berita acara yang ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama pimpinan DPRD Sulsel atas tujuj program tersebut.
Berikut tujuh program SKPD tidak dilaksanakan:
1. Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RS/UPTD Kesehatan Rp 74.198.700 pada Rumah Sakit Khusus Daerah.
Baca Juga : Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital
2. Kegiatan Preservasi Jalan dengan Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) Rp 18.906.053.600 pada SKPD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
3. Kegiatan Penataan dan Pengelolaan Rumah Susun Rp 550.000.000 pada SKPD Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
4. Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Panti Sosial Anak Rp 6.298.030.500 pada SKPD Dinas Sosial.
Baca Juga : e-KTP Bakal Diganti Jadi KTP Digital, Kemendagri Target 25 Persen Penduduk Gunakan IKD Tahun Ini
5. Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Anak Rp 691.750.000 pada SKPD Dinas Sosial.
6. Kegiatan Rehabilitasi Prasarana Panti Sosial Lanjut Usia Rp 3.511.879.500 pada SKPD Dinas Sosial.
7. Kegiatan Pengadaan Sarana Penunjang Kegiatan Rehabilitasi Sosial Dalam Panti Lanjut Usia Rp 160.875.000 pada SKPD Dinas Sosial.
Baca Juga : Kemendagri Minta Provinsi Lain Replikasi Program PKK Sulsel Dalam Penanganan Stunting
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijata
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar