SULSELSATU.com,MAKASSAR – Pemkot Makassar menerima aset berupa prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang senilai Rp42 miliar lebih.
Tiga PSU yang diterima pemkot masing-masing terletak di Perumahan Lagosi Permai oleh PT Jaya Andar Permai, Perumahan Sudian 2 dan Perumahan Permata Sudiang 4 dari PT Murtigraha Perkasa Dinamika.
PSU yang diserahkan dari ketiga perumahan tersebut berupa delapan sertifikat asli lahan, saluran air hujan, taman, rumah ibadah, dan 64 titik lampu jalan.
Baca Juga : Pemkot Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sekkot Makassar Muhammad Ansar mengapresiasi pengembang yang terlibat dalam penyerahan PSU ini.
“Ketika pengembang belum menyerahkan PSU-nya kerugian bukan hanya pada masyarakat, tapi juga pada pemerintah itu sendiri,” kata Ansar.
Sebab menurut Ansar, secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun pemeliharaan PSU.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
PSU akan sulit dicatat, belum lagi pemeliharaan saluran air hujan, jalan area perumahan, dan penerangan lampu jalan. Sementara masyarakat hanya mengetahui hal tersebut adalah urusan pemerintah.
“Karenanya sekali lagi, ini untuk pengembang yang lain agar lebih aktif menyerahkan PSU perumahannya ke pemerintah kota,” pungkas Ansar.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar