SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemprov Sulsel menghapus tujuh program OPD karena tidak masuk dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hal itu disampaikan Kemendagri usai melakukan evaluasi Ranperda APBD Sulsel Tahun Anggaran 2020.
“Jadi ada tujuh item hasil evaluasi dari Kemendagri,” kata anggota Banggar DPRD Sulsel Rahman Pina, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga : Presiden Jokowi Perpanjang Jabatan Andap Budhi Revianto Sebagai Pj Gubernur Sultra
RP singkatan namanya menjelaskan, meski tujuh program Pemprov Sulsel diminta Kemendagri untuk dihapus, dia mengatakan tujuh program tersebut tetap bisa dimasukkan ke RAPBD Sulsel 2020.
Pasalnya, meski tidak masuk RKPD dan KUA-PPAS, ada berita acara yang ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama pimpinan DPRD Sulsel atas tujuh program tersebut.
“Karena Permendagri 88 menyebutkan kalau tidak ada di RKPD (dan KUA-PPAS), maka harus ada berita acara yang harus ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPR, ternyata itu sudah ada berita acaranya,” ujarnya.
Baca Juga : Diterapkan Bertahap, Begini Cara Buat KTP Digital
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar