Tok, Perda Pajak Sarang Burung Walet di Wajo Ditetapkan Jadi 2,5 Persen
SULSELSATU.com, WAJO – Penyusunan Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Wajo telah rampung.
Rapat paripurna pengesahan Perda Pajak Sarang Burung Walet digelar DPRD Wajo pada Kamis (26/12/2019). Pajak Sarang Burung Walet dirunkan dari pajak sebelumnya 10 persen menjadi 2,5 persen.
Berita acara penetapan perda tersebut diteken Bupati Wajo Amran Mahmud dan Ketua DPRD Andi Alauddin Palaguna dan dua wakil ketua DPRD.
Ketua Pansus III DPRD Wajo Moh Ridwan Angkasa mengatakan, pajak sarang burung walet yang sebelumnya mencapai 10 persen dianggap membebani pengusaha.
“Pertimbangan penurunan pajak sarang burung walet setelah melalui hasil sosialisasi Pansus dan Badan Pendapatan Daerah serta rapat dengar pendapat,” kata Ridwan.
Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, bahwa pajak sarang burung walet telah diberlakukan sejak 2011. Pasca-diberlakukan, pajak saran burung walet terus bervariatif sampai pada kemudian hari dia membebaskan pengusaha untuk tidak membayar pajak.
“Akan tetapi mengingat kebutuhan kita akan biaya pembangunan yang memadai, yang salah satunya berasal dari pajak daerah, untuk melaksanakan pembangunan di daerah ini, maka Perda tersebut harus tetap kita berlakukan sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Amran.
“Tidak menutup kemungkinan jika dalam perjalanannya nanti, ternyata implementasi Perda Pajak Sarang Burung Walet ini tidak efektif dan efisien seperti tahun-tahun sebelumnya, maka sesuai ketentuan, kembali akan ditinjau ulang sebagaimana mestinya,” pungkas Amran.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News