Logo Sulselsatu

Kementerian ESDM Tunda Penyesuaian Tarif Listrik 900 VA

Asrul
Asrul

Minggu, 29 Desember 2019 16:11

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menyesuaikan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi rumah tidak mampu (RTM) pada 1 Januari 2020.

“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti dilansir detik, Minggu (29/12/2019).

Arifin menilai, rencana kebijakan tarif adjustment belum diperlukan. Meski, PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM

Baca Juga : Kementerian ESDM Jadikan PT Vale IGP Pomalaa Teladan Praktik Pertambangan Berkelanjutan

Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” terang Arifin.

Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.

Baca Juga : Pertambangan Terintegrasi Berkelanjutan, PT Vale Indonesia Raih GMP Award Kementerian ESDM 2024

Sementara, tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp1.467,28 per kWh.

Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelasnya.

Baca Juga : Buruan, Pembelian Motor Listrik Dapat Subsidi Pemerintah Rp7 Juta

Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.

Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya US$ 70 per ton.

Baca Juga : Tarif Listrik Akan Naik Hanya untuk Pelanggan Kaya, Ini Daftar Golongannya

“Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” ujar Arifin.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video15 April 2025 18:21
VIDEO: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Timur Tengah dan Turki, Disambut Wapres Gibran
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto tiba di tanah air, pada Selasa (15/04/2025) pukul 07.35 WIB. Ketibaan Presiden di Pangkalan TNI AU Ha...
Sulsel15 April 2025 18:14
Atasi Kemacetan, Wawali Hermanto Dorong Optimalisasi Jalan Nasional di Parepare
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto Pasennangi, melakukan kunjungan kerja sekaligus konsultasi ke Balai Pengelolaan Tr...
Sulsel15 April 2025 18:11
Wali Kota Parepare Terima Sejumlah Audiensi, Bahas Kolaborasi Strategis Pembangunan dan Layanan Publik
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid menerima sejumlah audiensi dari berbagai pihak di ruang kerjanya dan di Lounge Kant...
Makassar15 April 2025 17:49
Appi Larang Keras Reklame di Pohon: Langsung Cabut, Tak Ada Ampun!
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pem...