Kementerian ESDM Tunda Penyesuaian Tarif Listrik 900 VA
JAKARTA – Kementerian Enegeri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menyesuaikan tarif listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) bagi rumah tidak mampu (RTM) pada 1 Januari 2020.
“Belum (ada kenaikan). Kita jaga kestabilan dulu,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif seperti dilansir detik, Minggu (29/12/2019).
Arifin menilai, rencana kebijakan tarif adjustment belum diperlukan. Meski, PT PLN (Persero) tengah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM
Pemerintah meminta kepada pihak PLN untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.
“Kita masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak (lembaga) ini,” terang Arifin.
Nantinya, pendataan pelanggan PLN akan disesuaikan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai jumlah pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu. Sesuai data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA – RTM tercatat sebanyak 22,1 juta. Adapaun pada 2020 mendatang jumlah pelanggan diproyeksikan sebanyak 24,4 juta.
Sementara, tarif listrik golongan 900 VA RTM yang bersubsidi sendiri sebesar Rp1.352 per kilo Watt hour (kWh) dengan jumlah pelanggan mencapai 24,4 juta pelanggan. Sementara itu, tarif golongan non subsidi (tariff adjustment) 1.300 VA hingga 6.600 VA ke atas dipatok Rp1.467,28 per kWh.
Meskipun begitu, kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Arifin pun mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.
“Masih banyak yang bisa dihemat. Kami arahkan segera dikonversi ke energi murah. Dengan begitu bisa lebih efisien,” jelasnya.
Langkah lain adalah mempersiapkan regulasi terkait perpanjangan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
“Melalui aturan ini kita ingin menjaga supaya tarif listrik tidak naik karena ekonomi global belum membaik sehingga kita perlu menjaga industri bisa bangkit,” tambah Arifin.
Target DMO diputuskan tetap 25% dari produksi batu bara dan harganya US$ 70 per ton.
“Tetap, tetap lanjut stabil. Iya (tidak ada perubahan aturan), sama lah biasa (25%),” ujar Arifin.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News