Baru Bebas, Ahmad Dhani Bakal Jalani Hukuman Ujaran ‘Idiot’

Baru Bebas, Ahmad Dhani Bakal Jalani Hukuman Ujaran ‘Idiot’

JAKARTA – Ahmad Dhani telah telah bebas dari penjara atas kasus kicauan di Twitter. Hanya saja, bos Rakya Cinta Manajemen (RCM) itu harus menjalani hukuman ucapan “idiot’ kepada salah satu ormas.

“Betul, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani telah bebas pada hari ini. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Putusan MA no. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 Januari 2019 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada wartawan seperti dikutip dari Detik, Senin (30/12/2019).

Ujaran kebencian yang dimaksud yaitu 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

Yg menistakan Agama si Ahok… yg di adili KH Ma’ruf Amin…ADP

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya – ADP

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.

Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP

Kicuan di atas dinyatakan melanggar UU ITE dan Dhani dihukum 1 tahun penjara. Namun baru keluar, Dhani harus siap-siap menjalani pemidanaan kedua. Yaitu kasus umpatan ‘idiot’ terhadap salah seorang ormas ketika Dhani berada di Surabaya. Di kasus kedua itu, Dhani hanya dikenakan hukuman percobaan.

“Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.

Mengantongi hukuman percobaan, Dhani tidak bisa berbuat semaunya. Sebab jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga