Dianggap Rugikan Negara Rp3,9 Triliun, Iqbal Suhaeb Bakal Dilaporkan ke KPK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA) berencana melaporkan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb ke KPK. Ini adalah buntut polemik reposisi 1.073 pejabat pemkot yang dilakukan Iqbal.
Reposisi pejabat dianggap merugikan negara Rp3,9 triliun. 1.073 pejabat dikembalikan ke posisi semula oleh Iqbal Suhaeb setelah SK pelantikan eks Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dianulir Kemendagri.
“Sesegera mungkin (dilaporkan ke KPK). Apalagi ini pimpinan baru. Ini tidak main-main, membatalkan jabatan tentu semua produk hukum yang disahkan pejabat itu dianggap tidak sah,” kata peneliti Pukat UPA, Bastian Lubis, Senin (30/12/2019).
Bastian menjelaskan, akibat pengembalian pejabat yang telah dilantik eks wali kota Moh Ramdhan Pomanto, bisa merugikan keuangan negara Rp3,9 triliun.
Ini belum termasuk kerugian non materil akibat keputusan atau kebijakan yang dibuat pejabat yang SK-nya dicabut. Atas dasar itulah, pihaknya akan melaporkan Iqbal Suhaeb ke KPK.
“Misalnya tanda tangan ijazah yang dilakukan kepala sekolah SMP atau SD, itu semua tentu tidak sah. Harus dibuat ijazah baru sesuai pejabat yang sah. Semua anggaran yang dikelola OPD harus dibatalkan, termasuk produk hukum yang ditandatangani oleh camat selaku PPAT,” ujarnya.
Rektor Universitas Patria Artha Makassar ini menyebut, kata ‘membatalkan’ pada SK yang diteken Iqbal Suhaeb berdampak hukum. Di mana dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, pasal 67 ayat 1 disebutkan ‘Dalam hal keputusan dibatalkan, badan dan atau pejabat pemerintahan menarik kembali semu dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari keputusan atau menjadi dasar penetapan keputusan.’
Selain itu, menurut Bastian, segala tunjangan jabatan yang diterima oleh pejabat yang dianulir harus dikembalikan ke negara.
Dia juga menambahkan telah mengumpulkan data untuk memperkuat laporan yang akan diajukan nantinya.
“Menjalankan pemerintahan itu bukan lelucon, setiap keputusan harus dikaji betul dasar dan dampak hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Pukat UPA, Andhika menambahkan, apa yang dilakukan Pemkot Makassar di bawah kendali Iqbal Suhaeb terkesan buru-buru.
“Kalau masalah rekomendasi itu bisa dilaksanakan atau tidak, seperti rekomendasi KASN untuk pemprov yang meminta pengembalian jabatan, itu tidak dilakukan,” katanya.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News