Logo Sulselsatu

Januari-Maret 2020 Gunung Rinjai Ditutup untuk Pendakian

Asrul
Asrul

Selasa, 31 Desember 2019 16:10

istimewa
istimewa

JAKARTAGunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB, bakal ditutup selama tiga bulan terhitung sejak 1 Januari 2020.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady mengatakan, penutupan kegiatan wisata pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

“Memasuki musim hujan ada kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Jadi, kami menutup sementara aktivitas pendakian,” kata Dedy seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa (31/12).

Baca Juga : VIDEO: ‘Topi Awan’ Gunung Rinjani Jadi Perhatian Warga

Penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani yang diikuti oleh para pihak terkait di Mataram pada 26 Desember 2019.

Registrasi wisata pendakian masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2019, dengan syarat seluruh pelaku usaha wisata dan pengunjung berkomitmen mematuhi peraturan dalam standar operasional prosedur pendakian dan ketentuan lain yang telah disepakati bersama.

Dedy menambahkan apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.

“BTNGR bersama para pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian,” ujarnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, kata dia, pihaknya juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020.

Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani.

“Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dedy.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan26 November 2024 19:00
Selamat! Ini Daftar Pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi mengumumkan pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024 dengan Tema The Wait Is Over....
Video26 November 2024 18:37
VIDEO: Viral, Seorang Ibu Nangis Keluhkan Pelayanan Puskesmas
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan video amatir seorang ibu yang menangis keluhkan pelayanan Puskesmas. Kejadian itu terjadi di Puskes...
Bisnis26 November 2024 17:49
Promo Pemilu Honda, Gratis Angsuran 5 Kali dan Potongan Setiap Bulan
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) spesial pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menghadirkan promo Pemilu....
Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...