JAKARTA – Pemerintah Indonesia berang atas sikap pemerintah Tiongkok yang melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan pelanggaran kedaulatan penjaga Pantai RRT di perairan Natuna.
Hal ini dikonfirmasikan usai digelarnya rapat antarkementerian di Kementerian Luar Negeri, awal pekan ini. Terkait pelanggaran tersebut, Kemlu telah memanggil Duta Besar Tiongkok di Jakarta, dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut.
“ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. Republik Rakyat Tiongkok sebagai pihak pada UNCLOS harus menghormatinya,” tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri seperti dilansir dari Vivanews, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga : VIDEO: Matahari Buatan Tiongkok Berhasil Dinyalakan
“Indonesia menegaskan kembali tidak memiliki tumpang tindih yuridiksi dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016,” demikian keterangan tersebut.
Usai pemanggilan, Duta Besar Tiongkok telah mencatat berbagai hal penting yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, dan akan melaporkan kepada pemerintah pusat di Beijiing. Selain itu, Kemlu RI juga akan berkoordinasi dengan TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Bakamla, untuk memastikan penegakan hukum di ZEE Indonesia.
Untuk diketahui, Tiongkok merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan. Kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.
Baca Juga : VIDEO: Nyanyikan Lagu ‘Jia you Wuhan’ Polisi RI Ini Populer di Tiongkok
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar