Logo Sulselsatu

Terseret Skandal Korupsi, Netanyahu Minta Kekebalan Hukum ke Parlemen Israel

Asrul
Asrul

Kamis, 02 Januari 2020 09:56

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (int)
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (int)

TEL AVIV – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terseret skandal korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini telah bergulir di pengadilan.

Atas kasus tersebut, Netanyahu meminta kekebalan hukum kepada parlemen (Knesset) pada Rabu waktu setempat. Dia menyatakan tidak bersalah dan masih ingin memimpin negara tersebut selama bebera tahun mendatang.

“Apa yang dilakukan terhadap saya di pengadilan adalah upaya menyesatkan masyarakat,” kata Netanyahu seperti dilansir dari CNN Indonesia dari CNN, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga : Kerugian Kasus Korupsi Pertamax Oplos Masih Dihitung, Kejagung: Bisa Melebihi Rp193,7 T

“Kekebalan hukum diperuntukkan bagi pejabat publik yang terpilih melalui pemilihan umum dari perkara hukum yang dibuat-buat, dan pengadilan politik yang ditujukan untuk merusak kepercayaan masyarakat. Hukum ini dimaksudkan untuk memastikan mereka yang terpilih bisa melayani sesuai harapan masyarakat, bukan untuk harapan penegak hukum,” ujar Netanyahu.

Permintaan Netanyahu meminta kekebalan hukum dikecam oleh pesaing politiknya, Benny Gantz.

“Kini tinggal memilih apakah keinginan Netanyahu atau rakyat yang akan menang. Apakah nantinya akan muncul pemerintah yang kebal hukum atau pemerintah yang menyatukan. Apakah nantinya muncul Kerajaan Netanyahu atau tetap Negara Israel,” kata Gantz.

Baca Juga : Komentar Warga Net Tentang Korupsi Pertamina Patra Niaga: Padahal Sudah Merasa Sultan Beli Pertamax

Sampai saat ini pemerintahan Israel tak kunjung terbentuk karena Netanyahu dan Gantz yang didukung koalisi partai masing-masing mempunyai kedudukan sama kuat. Negosiasi politik juga buntu.

Baca Juga : Bastian Lubis: Korupsi Masih Jadi Penyakit Kronis, Perlu Reformasi Sistem Hukum

Alhasil, mereka harus kembali menggelar pemilihan umum. Netanyahu akan tetap memimpin negara itu sampai pemilu digelar 2 Maret mendatang.

Netanyahu saat ini tidak diwajibkan mundur meski terjerat kasus hukum. Dia baru bisa hengkang dari jabatannya jika diputus bersalah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Bastian Lubis: Korupsi Masih Jadi Penyakit Kronis, Perlu Reformasi Sistem Hukum

Alhasil, mereka harus kembali menggelar pemilihan umum. Netanyahu akan tetap memimpin negara itu sampai pemilu digelar 2 Maret mendatang.

Surat dakwaan mencatat Netanyahu menerima ratusan ribu dolar sampanye dan cerutu dari miliarder Arnon Milchan dan James Packer yang diperkirakan senilai US$200 ribu.

Tuduhan lainnya yakni ‘Kasus 4000’ yang membuat Netanyahu menggunakan kekuatannya untuk meloloskan peraturan bagi bisnis telekomunikasi milik Shaul Elovitch. Sebagai imbalannya, Netanyahu mendapat pencitraan positif di situs berita Bezeq.

Baca Juga : VIDEO: Pertemuan 5 Nahdliyin dengan Presiden Israel, Jokowi: Tanyakan ke PBNU

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video24 April 2025 22:35
VIDEO: Empat Rumah di Pangkep Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
SULSELSATU.com – Empat unit rumah panggung di Kampung Leppangeng, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, ludes terbakar. Keja...
Sulsel24 April 2025 21:55
Bupati Husniah Sebut Perempuan Bertanggungjawab Membangun Daerah dan Penggerak Perubahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajak perempuan untuk tidak lagi sekadar menjadi pelengkap dalam kehidupan sosial dan pembangunan, melainkan tu...
News24 April 2025 21:01
Kanwil Kemenkum Sulsel Tertibkan Aset Tanah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal bersama dengan tim Pengelola Barang Mil...
Hukum24 April 2025 20:53
Direktur Pidana Ditjen AHU Diseminasi Layanan eGrasi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum RI memperkenalkan layanan grasi berbasis elektronik (eGrasi) kepada jajaran pemasyarakatan di Sulaw...