SULSELSATU.com, MAKASSAR – Polres Sidrap belum menetapkan satu pun tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan.
Padahal pada OTT tersebut, polisi mengamankan satu staf honorer Disdik berinisial NK. OTT ini dilakukan pada Senin (30/12/2019).
Kendati diamankan dalam OTT, penyidik terkesan lamban hingga belum juga menetapkan NK menjadi tersangka.
Baca Juga : Percaloan Masuk Bintara Polri Kena OTT, 5 Anggota ‘Digulung’
Baca juga: OTT.html">BREAKING NEWS: Pejabat Dinas Pendidikan Sidrap Terjaring OTT
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono berdalih soal penetapan tersangka bukan menjadi wewenangnya.
“Jadi begini yang namanya kasus seperti ini penentuan tersangkanya itu di Polda. Kami hanya buat laporannya,” kata Budi, Kamis (2/1/2020) malam.
Baca Juga : VIDEO: Hadiri Launching Stranas PK, Luhut: OTT-OTT itu kan Tidak Bagus Sebenarnya
Budi juga belum memastikan kapan laporan tersebut diserahkan ke Polda Sulsel dengan alasan tidak fit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat OTT, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar