SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan pemerintah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Makassar. Ia menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk memberlakukan standar UMK 2020 yakni sebesar Rp3,1 juta kepada karyawannya.
Seluruh perusahaan yang memiliki aset di atas Rp250 juta diwajibkan untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK.
Iqbal mengatakan akan berkordinasi dengan dinas yang bertanggung jawab serta mendata perusahaan yang wajib menerapkan UMK dan yang belum menerapkan UMK.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Saya coba akan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, dimana saja yang belum (menerapkan UMK)” katanya di Ruang Rapat Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (3/1/2020)
Iqbal menyebut bakal bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang nakal dan belum menerapkan UMK baru. Jika masih tidak diindahkan, Iqbal akan turun langsung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.
“Kita akan mengimbau (dulu), kalau masih belum patuh kita akan datangi” jelasnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar