SULSELSATU.com, PAREPARE – Program pembangunan rumah impian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyebrang tahun atau tak selesai tempat waktu, akibatnya pihak rekanan mendapat sanksi denda sesuai nilai kontrak hingga pengerjaan rampung.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasbullah mengatakan, dari 27 program rumah impian yang dikerjakan, 10 bangunan diantaranya telah selesai atau sudah dapat dimanfaatkan.
“Sudah ada selesai 10 unit rumah impian, dan sudah bisa dimanfaatkan. Sedangkan sisanya masih terus dikerjakan,” ujarnya, Jumat (3/1/2020).
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Menurut Hasbullah, pihak rekanan diberikan kesempatan 50 hari pertama menyelesaikan sisa pengerjaan rumah impian.
“Terkait sanksi keterlambatan, sesuai regulasi pihak rekanan diberi denda 1/1.000 sesuai nilai kontrak, yaitu Rp1,9 juta per hari,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, pembangunan rumah impian merupakan program andalan, sebagai upaya menekan angka kemiskinan.
Baca Juga : Untung Menggiurkan, Kejari-Pemkot Parepare Komitmen Berantas Mafia Pupuk
“Setiap rumah impian dianggarkan sebesar Rp73 juta, dengan anggaran keseluruhan setiap tahunnya sekitar Rp1,9 miliar. Yang berhak mendapat program ini adalah warga yang memiliki rumah tidak layak huni,” bebernya.
“Warga yang menerima rumah impian ini wajib menerima sejumlah bantuan pendidikan, kesehatan dan sosial dari pemerintah. Saya akan turun langsung memantau pengerjaannya,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar