Bawaslu Warning Kandidat Petahana Tak Mutasi Pejabat Sejak 8 Januari
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel me-warning seluruh kandidat kepala daerah berstatus petahana tidak melukan mutasi jabatan terhitung mulai 8 Januari 2020.
“Jadi mereka semua dikategorikan sebagai calon petahana jika maju,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Senin (6/1/2020).
Saiful mengatakan, ketentuan pelarangan mutasi ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71. Jika melakukan mutasi harus terhitung 6 bulan sebelum tahapan berjalan.
Dengan demikian, mulai terhitung 8 Januari 2020, kepala daerah yang akan maju kembali di pilkada tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa izin dari menteri (Mendagri).
Mereka juga tidak boleh memanfaatkan program pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
“Sanksi bagi petahana ada dua, pidana dan administrasi. Sanksi administrasi adalah pembatalan sebagai calon,” katanya.
Untuk diketahui, dari pendataan Bawaslu, ada 8 bupati yang berstatus petahana sementara 10 wakil bupati dikategorikan petahana.
Penulis: Asrul
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News