Lantik Pejabat Baru Hasil Peleburan OPD, Pemprov Tunggu Hasil Penilaian

Lantik Pejabat Baru Hasil Peleburan OPD, Pemprov Tunggu Hasil Penilaian

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani belum memastikan jadwal pelantikan pejabat eselon II yang akan ditempatkan pada OPD baru hasil peleburan.

Hayat mengatakan, pelantikan kepala OPD tersebut sisa menunggu hasil penilian dari tim penilai kinerja yang dibentuk pemprov.

“Belum keluar (hasil penilaian), semoga saja minggu ini,” kata Hayat, Senin (6/1/2020).

Hayat berharap, semua persiapan kelar pekan ini sehingga semua OPD hasil peleburan sudah bisa berdiri.

“Insya Allah semoga minggu ini,” harap Hayat.

Diketahui adapun perubahan OPD di lingkup PU yakni: Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel; Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel; Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, dilebur menjadi dua OPD yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Tata Ruang, Pemukiman, dan Pertanahan.

Kemudian, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dilebur menjadi satu bagian ke dalam Bappeda Sulsel.

Kemudian, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura beserta Dinas Perkebunan dilebur menjadi satu menjadi Dinas Perkebunan dan Pertanian. Atas hal itu, muncul OPD baru yang berdiri sendiri yakni Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, Biro Humas dan Protokol dilebur menjadi satu bagian Dinas Kominfo dan Protokoler dilebur ke dalam Biro Umum.

Selain itu di lingkup sekretariat ada biro baru, yakni: Biro Pengadaan dan Jasa, Biro Administrasi dan Sekretariat Daerah, dan Biro Ortala berubah nama menjadi Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, Biro Aset dilebur kedalam Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Lalu Biro Pembangunan dilebur ke Biro Ekonomi. Termasuk posisi staf ahli yang saat ini diisi tujuh pejabat, direncanakan akan dirampingkan dan menjadi dua staf ahli saja.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga