Logo Sulselsatu

Reyhand Sinaga, WNI Divonis Seumur Hidup di Inggris atas Kasus Pemerkosaan

Asrul
Asrul

Senin, 06 Januari 2020 23:10

Ilustrasi (INT)
Ilustrasi (INT)

JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Reyhand Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan di Manchester, Inggris.

Melansir CNN Indonesia, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris.

Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukannya pada 48 korban sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Pihak kepolisian mengatakan jumlahnya korban pria 36 tahun itu diperkirakan lebih tinggi lagi, yaitu lebih dari 195 laki-laki dalam kurun 2,5 tahun.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan

Pengadilan menyatkaan ia terbukti melakukan pelecehan seksual 159 kali, termasuk 136 di antaranya pemerkosaan di apartemennya di pusat kota Manchester.

Kendati demikian, sejak awal persidangan Reynhard berkeras hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.

Pengakuan korban berbanding terbaik dengan ucapan Reynhard. Mereka mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemennya dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.

Baca Juga : VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Dirusak Massa

Dalam sidang vonis, Jaksa Penutun lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.

“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan di sela sidang.

Dilansir The Guardian, Reynhard diketahui memerkosa beberapa kali sejumlah korbannya dan memfilmkan menggunakan dua ponsel selulernya. Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban dari empat persidangan terpisah, berusia antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Baca Juga : Bangun Rumah di Inggris Wajib Punya Internet Cepat, Ternyata Ini Alasannya

Sidang di Manchester Crown Court pada Desember 2019 merupakan sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Sidang tahap pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Mobil Luar Negeri di Makassar Tambah Eksis, Mobil MG Catat Peningkatan Penjualan Hingga 70 Persen

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...