JAKARTA – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Reyhand Sinaga divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan di Manchester, Inggris.
Melansir CNN Indonesia, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris.
Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukannya pada 48 korban sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Pihak kepolisian mengatakan jumlahnya korban pria 36 tahun itu diperkirakan lebih tinggi lagi, yaitu lebih dari 195 laki-laki dalam kurun 2,5 tahun.
Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan
Pengadilan menyatkaan ia terbukti melakukan pelecehan seksual 159 kali, termasuk 136 di antaranya pemerkosaan di apartemennya di pusat kota Manchester.
Kendati demikian, sejak awal persidangan Reynhard berkeras hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.
Pengakuan korban berbanding terbaik dengan ucapan Reynhard. Mereka mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemennya dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.
Baca Juga : VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Dirusak Massa
Dalam sidang vonis, Jaksa Penutun lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.
“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan di sela sidang.
Dilansir The Guardian, Reynhard diketahui memerkosa beberapa kali sejumlah korbannya dan memfilmkan menggunakan dua ponsel selulernya. Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban dari empat persidangan terpisah, berusia antara 17 tahun sampai 36 tahun.
Baca Juga : Bangun Rumah di Inggris Wajib Punya Internet Cepat, Ternyata Ini Alasannya
Sidang di Manchester Crown Court pada Desember 2019 merupakan sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Sidang tahap pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Mobil Luar Negeri di Makassar Tambah Eksis, Mobil MG Catat Peningkatan Penjualan Hingga 70 Persen
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar