Sehari Sebelum Masa Larangan, Suardi Saleh Bakal Mutasi Pejabat
SULSELSATU.com, BARRU – Bupati Barru Suardi Saleh akan memutasi sejumlah pejabat dari berbagai eselon pada Selasa (7/1/2019).
Keputusan Suardi ini nyaris bertepatan dengan larangan mutasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagi calon kepala daerah yang berstatus petahana.
“Besok (Selasa) akan ada mutasi, kan sejumlah posisi sekretaris dan kepala bidang kosong, karena yang kemarin jabatan sekretaris kini jabat kadis begitupun juga beberapa kabag ada beberapa jabatan kosong,” kata Suardi, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Maju di Pilkada 2020, Bawaslu Barru Surati Suardi Saleh Tak Mutasi Pejabat
Suardi mengatakan, masih bisa melakukan mutasi sebelum jadwal pelarangan dari Bawaslu tersebut diberlakukan.
Baca juga: Bawaslu Warning Kandidat Petahana Tak Mutasi Pejabat Sejak 8 Januari
Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur Alim mengatakan, telah menyampaikan larangan ini kepada Suardi.
“Sesuai jadwal KPU penetapan calon rencananya 8 Juli maka terhitung masa tersebut pada 8 Januari petahana tidak boleh melakukan mutasi,” kata Nur Alim
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel me-warning kepala daerah yang akan kembali maju di pilkada untuk tidak melakukan mutasi.
“Sanksi bagi petahana ada dua, pidana dan administrasi. Sanksi administrasi adalah pembatalan sebagai calon,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad di Makassar, Senin (6/1/2020).
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News