SULSELSATU.com, SINJAI – Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil meringkus pengedar sabu berinisial HS alias Ancu dengan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.
“Pelaku HS alias Ancu kita amankan pada hari Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 15.30 wita. Barang bukti yang diamankan sebesar 10,24 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Ali saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/1/2020).
Muh Ali menyebutkan pelaku diamankan di Jalan Yossudarso, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Polisi awalnya curiga di kediaman pelaku sering transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
“Pelaku kita amankan saat dia tiduran di kolong rumahnya dan saat kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti sabu yang disimpan didalam tas pelaku,” katanya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Selayar ini menambahkan, kasus ini sementara masih dalam tahap penyidikan dan berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
“Berkas kasus ini sudah kita kirim ke kejaksaan dan pelaku saat ini kita amankan di ruang tahanan Polres Sinjai,” pungkasnya.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak, Keluarga Korban Kecewa
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar